Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan UU Keinsinyuran, Hadirkan Pembicara dari PII Pusat

Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan UU Keinsinyuran, Hadirkan Pembicara dari PII Pusat

MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sosialisasi UU 11/2014 dan PP No. 25/2019 tentang Keinsinyuran untuk skala Kalimantan Selatan.

Peserta seminar Sosialisasi dari berbagai unsur antara lain: Balai/Satuan Kerja di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Badan/Dinas/Biro di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan/Dinas di Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang mewakili, Perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Selatan, Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kalimantan Selatan dan para pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang di Provinsi Kalimantan Selatan, Asosiasi di Provinsi Kalimantan Selatan, dan Para Undangan dan Saudara-saudari peserta kegiatan sosialisasi.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Bina Marga Ir. Azan Syariful Muaz, ST, MT., mewakili Kepala Dinas PUPR Kalsel Ir. Ahmad Solhan, IPU. 

Dalam sambutan Kadis PUPR yang dibacakan oleh Ir. Azan menyampaikan betapa pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sektor keinsinyuran di Indonesia salah satunya UU adalah keinsinyuran. 

Dengan adanya UU ini, peran para pelaku jasa konstruksi diharapkan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan ini.

Direktur Eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat, Ir. Habibie Razak mewakili Ketua Umum PII menyampaikan bahwa memiliki Ijin Praktik Keinsinyuran bagi penanggung jawab proyek di berbagai fungsi maupun peran baik dari sisi pemilik proyek (dinas/kementerian), konsultan perencana/perancang, konsultan pengawas dan kontraktor sama wajibnya sesuai amanah UU 11/2014.

“Beberapa tahun terakhir ini sudah banyak kasus kecelakaan konstruksi dan malpraktik keinsinyuran lainnya yang kemudian menyiratkan tanda tanya apakah para penanggung jawab keinsinyuran di berbagai peran tadi sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), kita wajib melindungi diri kita sendiri, memastikan kita punya surat-surat lengkap untuk berpraktik keinsinyuran, " kata Ir. Habibie Razak, Senin, 13 November 2023.

Sesi sosialiasi ini menghadirkan dua narasumber, Ir. Wahyu Hendrastomo, ST., MM., IPU – Direktur Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI) PII membawakan sesi Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan Organisasi PII dan Ir. Darmansyah Tjitradi, ST., MT., IPU, ASEAN Eng. dengan materi Sosialisasi Program Profesi Insinyur (PPI) di Kalimantan Selatan.

Ir. Wahyu Hendrastomo dalam paparannya kembali berpesan bahwa PII diberikan amanah untuk menjalankan UU 11/2014 dan terus menerus mensosialisasikan kepada para Sarjana Teknik/Sarjana Hayati sebagai penyedia pelayanan keinsinyuran, pengguna keinsinyuran (client/pemilik proyek) dan juga pemanfaat keinsinyuran. 

Ir. Wahyu memutar satu video tentang kasus keinsinyuran yang melibatkan seseorang yang melakukan praktik keinsinyuran dan tidak memiliki STRI yang akhirnya dijerat dengan hukuman pidana.

Sementara Ir. Darmansyah menjelaskan engineer’s roadmap untuk menjadi mendapatkan ijin praktik keinsinyuran yang salah satu stepnya adalah wajib mengikuti program profesi insinyur (PPI) di kampus-kampus yang sudah memiliki ijin menyelenggarakan program studinya, salah satunya adalah Universitas Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan.

insinyur
Subhan Riyadi

Subhan Riyadi

Artikel Sebelumnya

Bersama Pemkot Makassar, Badan Pengelola...

Artikel Berikutnya

Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 

Tags