Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Ringkus Pemodal Sekaligus Pemilik Kayu Ilegal

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Ringkus Pemodal Sekaligus Pemilik Kayu Ilegal

MAKASSAR- Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengamankan 1 (satu) unit truk Merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran dengan tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan di Kabupaten Wajo, pada Minggu 28 Mei 2023. Tim juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka yakni, SDR (58) yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang diduga kuat berasal dari hasil pembalakan liar. 

Tersangka SDR (58) yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu beralamat di Dusun Tole-Tole, Desa Kawata, Kec. Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ini sudah lama menjadi target, namun selalu berhasil mengelabui petugas. Penangkapan tersangka oleh tim operasi dilakukan pada saat pelaku menurunkan kayu di UD. INDAH LESTARI, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sama sekali tidak memiliki dokumen atau SKHHKO. Saat ini tersangka telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ beserta muatan kayu dengan ukuran bervariasi, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Rosmiana dengan nomor registrasi DP 8737 GZ dan 1 (satu) buah kunci truck merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ. 

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik. 

“Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta menjadi komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan pembalakan liar dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan yang juga merugikan banyak orang” kata Aswin. 

Lebih lanjut, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti akan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik Gakkum KLHK telah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai penadah kayu (pembeli kayu) dengan inisial SP, yang menerima hasil hutan kayu ilegal (tanpa dokumen) dengan modus membeli kayu lebih murah dari harga pasar. 

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi akan menjerat SDR dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2, 5 Miliar Rupiah. 

 

klhk gakkum sulawesi kayu ilrgal
Subhan Riyadi

Subhan Riyadi

Artikel Sebelumnya

Peringati Hari Lahir Pancasila, Satker LHK...

Artikel Berikutnya

Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags